Sahabat Informasi

Sahabat Informasi

Temukan Pengetahuan Terbaru dan Terpercaya di SahabatInformasi.com

Teori Brown : Kejahatan sebagai Pelanggaran Kebiasaan

Criminology: Explaining Crime and Its Context
Criminology: Explaining Crime and Its Context

Kejahatan telah menjadi topik yang mendalam dalam studi kriminologi, dengan berbagai teori yang diajukan untuk menjelaskan alasan di balik tindakan kriminal. Salah satu teori yang menarik perhatian adalah teori yang diajukan oleh Stephen E. Brown, yang menganggap kejahatan sebagai pelanggaran terhadap kebiasaan sosial.

Teori ini menawarkan perspektif yang berbeda dari teori-teori kriminologi lainnya, dengan menekankan pentingnya kebiasaan dan norma sosial dalam mempengaruhi perilaku individu. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi lebih lanjut tentang teori Brown, termasuk latar belakang, konsep dasar, dan aplikasi teori ini dalam hukum pidana.

Siapa Brown?

Stephen E. Brown adalah seorang ahli kriminologi yang terkenal dengan kontribusinya dalam bidang teori sosial dan kriminologi. Beliau telah menulis banyak buku dan artikel yang membahas berbagai aspek teori kriminologi, termasuk teori kejahatan sebagai pelanggaran kebiasaan.

Brown menekankan pentingnya memahami konteks sosial dan budaya dalam menganalisis kejahatan, dan bagaimana norma sosial dapat mempengaruhi perilaku individu. Beliau juga mengembangkan teori yang menghubungkan kebiasaan sosial dengan tindakan kriminal.

Latar Belakang Teori Brown

Teori Brown berkembang dari pemikiran-pemikiran sebelumnya tentang hubungan antara norma sosial dan kejahatan. Brown menganggap bahwa kejahatan adalah hasil dari pelanggaran terhadap kebiasaan sosial yang telah terbentuk dalam masyarakat.[1]

Latar belakang teori ini juga terinspirasi oleh studi-studi tentang subkultur dan bagaimana norma-norma dalam subkultur tertentu dapat bertentangan dengan norma-norma sosial umum, yang pada akhirnya dapat menyebabkan kejahatan.[2]

Konsep Dasar Teori Kejahatan sebagai Pelanggaran Kebiasaan

Teori Brown menganggap bahwa kebiasaan sosial adalah aturan tidak tertulis yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Ketika seseorang melanggar kebiasaan ini, mereka dianggap telah melakukan kejahatan.

Konsep dasar teori ini adalah bahwa kebiasaan sosial berfungsi sebagai kontrol sosial yang mencegah tindakan kriminal. Ketika kebiasaan ini dilanggar, maka tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran yang memerlukan sanksi pidana.

Aplikasi Teori Brown dalam Hukum Pidana

Teori Brown dapat diaplikasikan dalam hukum pidana dengan mempertimbangkan bagaimana norma sosial dan kebiasaan dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan tindakan pidana. Misalnya, tindakan yang melanggar norma sosial yang kuat mungkin akan mendapatkan sanksi yang lebih berat.

Selain itu, teori ini juga dapat membantu dalam merancang program rehabilitasi yang bertujuan untuk mengembalikan individu ke dalam kebiasaan sosial yang positif, sehingga mengurangi kemungkinan tindakan kriminal di masa depan.

Referensi
  1. Brown, S E (11 November 2024). Criminology: Explaining Crime and Its Context (Edisi 9). New York - Routledge
  2. Maxfield. (1987) Hal. . Lifestyle and Routine Activity Theories of Crime: Empirical Studies of Victimization, Delinquency, and Offender Decision-Making.